Rutan Bener Meriah Gelar Sidang TPP Terkait Program Integrasi Sosial WBP

Bener Meriah-aceh.expost.co.id

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah (Rutan) melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi WBP Pekerja dan program Pembinaan di Rutan Bener Meriah, Selasa (25/07/2023).


Sidang TPP merupakan sidang penentuan usulan apakah WBP layak diusulkan menjadi pekerja dan mengikuti program pembinaan di dalam Rutan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pramuka dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan.


Sidang ini dihadiri oleh Kepala Rutan, Pejabat Struktural, Komandan Jaga yang bertugas serta Staf Pelayanan. Ini merupakan sidang tahap awal untuk pengusulan proses integrasi sosial. Sebanyak 41 orang warga binaan yang mengikuti sidang ini ialah mereka yang telah memasuki 1/2 masa Pidana. Dalam sidang ini Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah Baharuddin, S.H. menyampaikan bahwa “Sidang TPP merupakan evaluasi dalam tahap pembinaan untuk mengintegrasikan WBP yang telah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif kedalam kehidupan Masyarakat Sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak. Sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya” tuturnya.


"Disini hendak saya sampaikan bahwa setelah proses ini, teman-teman warga binaan akan dinilai oleh para petugas terkait etika sehari-sehari untuk menentukan layak tidaknya diusul untuk mendapatkan program integrasi sosial.", ucap Bahar.


Sidang yang dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Syuhada Farsi, S.H, dan dihadiri oleh kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Erwinsyah Gayo, S.H, Staf Pelayanan Tahanan dan Komandan Jaga Rutan Kelas IIB Bener Meriah.


Kemudian Kasubsi Pelayanan Tahanan yang merupakan Ketua Sidang TPP, mengatakan salah satu indikator keberhasilan program pembinaan adalah kelancaran Sidang TPP yang dilaksanakan rutin dan tepat waktu.

"Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahapan masa pidana pembinaan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan program Asimilasi, PB, dan CB berjalan transparan dan akuntabel," tegasnya.


Sidang Tim TPP ini sendiri dilaksanakan sebagai bentuk laporan yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Rutan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.


"Semua pengurusan yang berada di dalam Rutan Bener Meriah baik itu pengusulan Asimilasi di Rumah maupun program integrasi lainnya dilakukan tanpa pungutuan biaya apapun atau gratis, hal ini dilakukan sabagai wujud komitmen dalam membangun pemasyarakatan yang bersih tanpa pungli," ucap Syuhada selaku Ketua Sidang TPP Rutan Bener Meriah.


"Proses pengangkatan pekerja, anggota pramuka maupun anggota program pembinaan dilakukan melalui berbagai tahapan mulai dari usulan wali pemasyarakatan. Kemudian nama-nama tersebut dibahas dalam sidang TPP yang mempertimbangkan sejumlah instrumen penentu," Ujar Syuhada. "Jika disetujui selanjutnya akan disahkan melalui surat keputusan Karutan Bener Meriah," sambungnya.


Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini sendiri berjalan denga naman dan tertib.